Ekonomi

Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan pemerintahan Realistis

Quantavillage.com – Ketua Yayasan Lembaga Customer Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah terkait dengan revisi aturan penyelenggaraan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap jadi solusi bagi semua pihak.

Menurut dia, dengan revisi Aturan tersebut, maka negara tidak ada akan terbebani, tapi penduduk masih boleh memasang PLTS Atap.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tak terbebani, dan juga rakyat yang digunakan ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa jadi tetap saja memasang PLTS Atap,” ucapannya yang mana diambil Akhir Pekan (11/2/2024).

Tulus juga menilai revisi aturan yang dimaksud sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air.

“Keputusan pemerintah mengenai PLTS Atap menjadi kebijakan yang tersebut realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan ketika ini,” jelas dia.

Baca Juga
Tom Lembong Bongkar Kegagalan Pemerintahan Jokowi: Kelas Menengah Terancam!

Sebagai informasi, sebelumnya pemilik PLTS Atap dapat berjualan kelebihan pasokan listrik yang digunakan dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidaklah ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di dalam PLTS Atap menjadi klausul yang dimaksud diharapkan, bagi pelaku perniagaan PLTS Atap serta juga konsumen. Namun kebijakan itu tidaklah sangat dekat dengan situasi pada waktu ini,” kata Tulus

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang tersebut dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan permintaan dari konsumen itu sendiri.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang dimaksud tepat untuk melindungi kepentingan negara pada menjaga kedaulatan energi.

Baca Juga
Tom Lembong Menyesal Pernah Jadi Bagian Kabinet Jokowi: Banyak Kegagalan

Tulus meminta, penyelenggaraan PLTS Atap lebih tinggi sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang tersebut masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa saja dilaksanakan di tempat area yang dimaksud ketika ini non-oversupply,” imbuh dia.

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga miliki perhatian pada skema power wheeling yang digunakan diwacanakan untuk masuk ke pada Rancangan Undang-undang Daya Baru juga Daya Terbarukan (RUU EBET).

Dia memandang, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi warga maupun pemerintah jikalau dijalankan.

“Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang dimaksud mempunyai sifat intermiten.” pungkas dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button