Otomotif

Ganjil Genap Ditiadakan di area Hari Pemungutan Suara pemilihan 14 Februari 2024

Quantavillage.com – Dinas Perhubungan DKI Ibukota Indonesia mengumumkan peniadaan ganjil genap di area Ibu Perkotaan pada 14 Februari 2024, tepat di area hari puncak pemilihan raya atau pemilihan umum sedang pekan ini.

Dishub DKI Jakarta, via media sosial X atau Twitter, pada Hari Senin (12/2/2024) menegaskan bahwa ganjil genap ditiadakan pada Rabu 14 Februari lantaran hari pemungutan kata-kata termasuk hari libur nasional.

“Sehubungan dengan pemilihan raya 2024, kebijakan ganjil genap di area DKI DKI Jakarta ditiadakan pada 14 Februari 2024,” terang Dishub Jakarta.

Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Selain itu, kebijakan penghapusan ganjil genap di tempat 14 Februari juga didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang tersebut menghapus pembatasan ganjil genap pada hari libur nasional.

Lazimnya kebijakan ganjil genap diterapkan dalam lima hari kerja di seminggu, mulai Hari Senin – Jumat, kecuali jikalau ada hari libur nasional. 

Meski demikian Dishub DKI Ibukota mengajukan permohonan para pengguna jalan dan juga kendaraan bermotor untuk tetap memperlihatkan mematuhi aturan serta petugas pada hari penting tersebut.

“Diimbau pada pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di dalam lapangan dan juga mengutamakan keselamatan dalam jalan.

Adapun penerapan ganjil genap di dalam Ibukota Indonesia biasanya terbagi di dua sesi, yakni pagi mulai pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat – 10.00 Waktu Indonesia Barat juga sore hari mulai 16.00 Waktu Indonesia Barat – 21.00 WIB.

Ganjil genap berlaku di dalam 26 ruas jalan pada Ibu Kota, seperti dijabarkan pada bawah ini:

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Penghapusan ganjil genap pada hari pemungutan kata-kata pemilihan 2024 pada 14 Februari hanya saja berlaku satu hari dan juga akan kembali diterapkan pada hari-hari kerja berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button