Lifestyle

Cara Mencoblos di dalam Pemilihan Umum 2024, Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Hal ini ke TPS!

Quantavillage.com – Waktu untuk coblos Pemilihan Umum 2024 akhirnya akan datang di hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos Pemilihan Umum 2024 terlebih dahulu. 

Tata cara coblos pemilihan 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, khususnya oleh para pemilih pemula supaya kita tidak ada melakukan kesalahan hingga surat kata-kata dianggap bukan sah. 

Proses pencoblosan sendiri diatur di Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu terhadap langkah-langkah pengaplikasian hak pengumuman oleh warga negara Indonesia yang tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. 

Syarat coblos Pemilihan Umum 2024 
Adapun persyaratan coblos pemilihan 2024 tiada jarak jauh berbeda dengan persyaratan coblos Pemilihan Umum 2019. Berikut ketentuan coblos pemilihan 2024. 

Dilihat dari segi persyaratan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang tersebut sudah ada memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada pada waktu pemilihan berlangsung 
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih area pemungutan suara. 
4. Hak pilihnya sedang tidak ada dicabut lantaran suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tidak ada memenuhi ketentuan menggunakan hak pilih.
5. Bidang Kesehatan mental tidak ada terganggu 
6. Bukan seseorang yang tersebut menjabat sebagai TNI, ia baru bisa saja menggunakan hak pilihnya ketika telah menjadi purnawirawan. 

Berkas yang tersebut dibawa ketika coblos Pemilihan Umum 2024 

Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus menyebabkan berkas khusus yang tersebut membuktikan kita sudah ada terdaftar sebagai pemilih juga dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang dibawa pada waktu coblos pemilihan 2024.

1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6) 
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil 

Cara nyoblos di dalam TPS 2024 

Tata cara nyoblos dalam TPS 2024 diatur di Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos ketika pemilihan raya 2024 yang mana harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 juga KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir kemudian serahkan surat undangan atau formulir C-6 yang dimaksud juga juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 
5. Kalau sudah ada dipanggil, ambil surat pendapat dan juga pergi ke bilik pencoblosan. 
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai urusan politik pengusul pada satu kotak pada surat ucapan untuk Pemilihan Umum Presiden serta Wakil Presiden. 
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, kemudian atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten 
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat pendapat seperti semula
10. Masukkan surat ucapan ke kotak pernyataan yang tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah ada selesai memberikan hak suara. 

Demikian itu cara coblos Pemilihan Umum 2024 serta informasi persyaratan dan juga berkas yang dimaksud harus dibawa pada waktu coblos pemilihan 2024. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button