Ekonomi

Ahok Merasa Dihalangi Buat Kampanye Setelah Mundur dari Pertamina, Kementerian BUMN Bilang Begini

Quantavillage.com – Deputi Area Manajemen Sumber Daya Individu (SDM), Teknologi, lalu Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata menegaskan bahwa komisaris yang tersebut telah lama resmi berhenti boleh bergabung kampanye. Sehingga, komisaris tidak ada perlu mengantisipasi surat pemberhentian dari Menteri BUMN untuk berkampanye.

“Jadi, setiap komisaris yang tersebut sudah ada mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah ada resmi berhenti dan juga bisa saja berkampanye, atau komisaris yang mana belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ada bergabung kampanye, secara otomatis telah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif pada surat yang digunakan diajukan dari yang mana bersangkutan,” ucapannya pada keterangan tertulis, hari terakhir pekan (9/2/2024).

Tedi mengatakan, tindakan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris di area BUMN. Dirinya menjelaskan, aturan yang disebutkan bertujuan untuk memisahkan kepentingan kebijakan pemerintah dengan tata kelola perusahaan.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap saja menjaga tren positif perubahan struktural BUMN pada beberapa tahun terakhir.

Baca Juga
Erick Thohir ‘Mati-matian’ Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?

“Kementerian BUMN akan terus-menerus menghormati hak yang disebutkan setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah ada mengundurkan diri, tidaklah pernah dilarang kampanye lantaran ini negara demokrasi,” jelas dia.

Tedi menyebut, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk mengambil bagian berpartisipasi terlibat di pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN pada menjaga tata kelola BUMN yang mana profesional.

“Secara aturan memang benar demikian, setiap direksi atau komisaris yang digunakan ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,” kata Tedi.

Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku belum dapat mengikuti rangkaian kampanye pasann calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo kemudian Mahfud MD.

Hal ini lantaran, Ahok belum mendapat surat pemberhentian jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari Menteri BUMN Erick Thohir.

“Saya itu tidak ada boleh berkampanye lantaran peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukanlah konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) Pak Erick Thohir tidak ada mau keluarkan surat pemberhentian saya nih,” kata beliau seperti yang mana dikutipkan dari acara Ahok Is Back, hari terakhir pekan (9/2/2024).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button